HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pengertian hukum
Dari pengertian hukum yang banyak dan beraneka ragam tersebut,
beberapa diantaranya dapat disebutkan disini. Semoga pemahaman para hli
hukum berikut ini dapat mewakili pemahaman mengenai apa itu hukum.
Drs.E. Utrecht, SH. Dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum (1953) Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat. Definisi ini menegaskan
bahwa hukum wajib ditaati oleh masyarakat itu demi terwujudnya
ketertiban masyarakat itu sendiri. Definisi ini juga mengimplikasikan
bahwa ketidaktaatan pada perintah dan larangan akan menyebabkan
ketidakteraturan masyarakat.
S.M. Amin, SH. Dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum Amin mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan-peraturan yang trdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Selanjutnya Amin menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara. Kalau dibandingkan dengan definisi hukum yang dikemukakan
oleh Utrecht diatas, Amin menambahkan aspek isi dari perintah dan
larangan, yakni norma-norma dan sanksi-sanksinya. Dengan demikian, kedua
ahli hukum ini menggarisbawahi aspek perintah dan larangan dari hukum
yang berisi norma-norma dan sanksi-sanksinya. Keduanya juga setuju bahwa
hukum ada dan ditaati demi menjamin keteraturan masyarakat.
J.C.T Simorangkir, SH, dan Woerjono Sastropranoto, SH. Dalam bukunya berjudul Pelajaran Hukum Indonesia kedua ahli hukum ini mendefinisikan hukum sebagai Peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan
diambilnya tindakan, yaitu dngan hukum tertentu. Dibandingkan
dengan dua definisi terdahulu, harus diakui bahwa sejauh ini hukum tetap
dipahami sebagai seperangkat peraturan (perintah dan larangan) yang
berfungsi mengatur prilaku masyarkat demi tercapainya keteraturan
kehidupan sosial.
Prof Dr. Franz Magnis-Suseno. Dalam bukunya berjudul Etika Politik, Prof. Magnis mendefinisikan hukum sebagai Sistem norma-norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Disini
Magnis menempatkan hukum sebagai salah satu norma dari tiga norma umum
norma hukum, norma sopan santun dan norma moral adalah jenis norma umum
yang mengatur tingkah laku hidup manusia. Disebut norma umum karena
norma-norma tersebut berlaku secara umum, kapan dan dimana pun juga.
Artinya, setiap kali kita berada ditempat mana pun didunia ini, kita
pasti bertemu dan menaati ketiga norma umum ini. Kalau ada norma umum,
maka ada juga norma khusus yan keberlakuannya lebih sempit
dalam suatu masyarakat tertentu.Misalnya larangan untuk tidak merokok di
kampus. Tetapi larangan ini tidak belaku di rumah atau di jalan, jadi
orang terikat dan menaati larangan merokok hanya di kampus. Meskipun
termasuk salah satu norma umum, norma hukum memiliki kekhasan dan
perbedaan dibandingkan dengan kedua norma lainnya. Kekhasan itu terletak
pada jenis sanksi yang diterima kalau seseorang melanggar salah satu
dari ketiga norma umum yang ada.
Demikianlah kita telah membahas empat pemikiran dari para ahli
mengenai apa itu hukum. Dari definisi yang mereka kemukakan diatas, kita
dapat menarik beberapa kesimpulan berikut.
Hukum adalah salah satu norma umum dari norma-norma umum yang ada dalam masyarakat.
Norma hukum berisi perintah-perintahbdan larangan-larangan yanhg harus ditaati.
Perintah dan larangan dalam norma hukum bersifat tegas dan pasti, karena itu wajib dilaksanakan.
Ada sanksi-sanksi tertentu yang akan dikenakan pada mereka yang tidak menaati hukum.
Ada lembaga tertentu dalam masyarakat yang tugasnya membuat atau menghasilkan hukum.
Sebagai salah satu norma, hukum alat untuk menjamin keteraturan dan ketertiban masyarakat.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Prof. Dr. Frans Magnis Suseno dalam buku etika politik menulis sebagai hak-hak
yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat,
melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Prof Dr. Miriam Budiardjo dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik juga
menegaskan hal yang kurang lebih sama. Hak asasi manusia adalah hak
yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan masyarakat. Hak-hak
yang dimiliki manusia karena status kemanusiaannya tersebut adalah
hak-hak dasar yang menentukan martabatnya sebagai manusia. Karena itu,
melanggar atau tidak mengakui hak asai manusia sama saja dengan tidak
mengakui atau merendahkan martabat manusia. Kalau martabat manusia
sebagi manusia sudah dilecehkan atau direndahkan, maka manusia tidak
bermartabat lagi. Manusia hanya akan menjadi salah satu benda (thing) di kosmos ini, yang dapat diperlakukan seenaknya saja oleh pihak penguasa.
Menurut john locke, ia menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama
dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak-hak
alamiah itu antara lain hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik, dan
hak mengusahakan kebahagiaan. Pemerintah tidak boleh berindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Negara tidak memiliki tujuan
pada dirinya. Negara dibentuk masyarakat dengan tujuan untuk melindungi
hak-hak alamiah sebagaimana disebutkan diatas. Konsekuensinya, jika
negara tidak mampu menjamin hak-hak alamiah tersebut, maka warga negara
berhak menarik kembali dukungan mereka terhadap negara. Warga negara
bahkan dapat melawan (rebel) negara karena kegagalannya dalam
menjamin terlaksananya hak-hak alamiah tersebut. Salah satu contoh yang
terkenal adalah rumusan empat hak yang dikemukakan oleh presiden Amerika
Serikat, Franklin D. Roosevelt pada tahun 1939. Berhadapan dengan
agresi Nazi-jerman yang menginjak-injak HAM, Roosevelt merumuskan empat
kebebasan yang dikenal dengan nama the four freedom, yang isinya adalah penegasan dan pengakuan bahwa manusia memiliki :
Kebebasan untuk berbicara dan menyatkan pendapat (freedom of speech).
Kebebasan beragama (freedom of religion).
Kebebasan dari ketakutan (freedom srom fear).
Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want).
Sejalan dengan kesadaran semacam ini, pada tahun 1946 PBB mendirikan
Komisi Hak-hak asasi Manusia yang menetapkan secara terperinci hak-hak
politik, ekonomi, dan sosial. Hasil kerja komisi ini dirumuskan dalam
bentuk Deklarasi HAM yang diajukan kepada SU PBB pada tahun 1948 dan
diterima secara aklamasi oleh negara-negara anggota PBB.
Hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang terdapat Deklarasi HAM PBB adalah sebagai berikut:
Hak-hak sipil dan politik, mencakup:
Pasal 6: Hak atas hidup (right to life).
Pasal 9: Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (right to liberty and security of person).
Pasal 14: Hak atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan (right to equality before the courts and tribunals).
Pasal 18: Hak atas kebebasan berpikir, memiliki suara hati, dan beragama (right to freedom of thought, conscience, and religion).
Pasal 19: Hak untuk mempunyai pendapat tanpa gangguan (right to hold opinion without interference).
Pasal 21: Hak atas kebebasan berkumpul secara damai (right to peaceful assembly).
Pasal 22: Hak untuk berserikat (right to freedom of association).
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
Pasal 6: Hak atas pekerjaan (right to work).
Pasal 8: Hak untuk membentuk serikat kerja (right to form trade union).
Pasal 9: Hak atas jaminan sosial (right to social security).
Pasal 11: Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta
keluarganya, termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang layak (right to an adequate standard of living fo himself and his family, including adequate food, clothing and housing).
pasal 13: Hak atas pendidikan (right to education).
Demikian uraian yang panjang dan rinci mengenai hukum dan HAM.
Sebagai kesimpulan akhir, mari kita menegaskan sekali lagi bahwa semakin
banyak hak-hak asasi manusia masuk dan diakomodasi dalam hukum positif
negara-negara akan semakin memperlihatkan betapa negara tersebut
menjunjung tinggi martabat manusia Tantangan ke depan masih berat karena
tidak ada jaminan bahwa HAM akan selalu diakui dan ditegakkan oleh
negara. Karena itu, pemerkuatan gerakan civil society dan basis-basis demokrasi akan memudahkan kita memperjuangkan ditegaknya HAM.
Lucky Club Lucky Club Casino Site Review & Rating - Lucky Club
BalasHapusLucky Club casino site review. Lucky Club casino site reviewed by luckyclub.live Lucky Club VIP. Find out about the site, bonus codes, games,
Harrah's Casino & Hotel - MapyRO
BalasHapusHarrah's Resort Southern 군산 출장샵 California, Funner, CA 92082. Driving 수원 출장샵 Directions 태백 출장샵 Harrah's Casino and Hotel 제천 출장샵 - Stateline. Stateline, CA 92082. (760) 안동 출장샵 542-7711.